Tampang 2 Pria Sidrap Aniaya Pemilik Warung Makan karena Tidak Dikasih Gratis

Tampang 2 Pria Sidrap Aniaya Pemilik Warung Makan karena Tidak Dikasih Gratis

Muchlis Abduh - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 16:50 WIB
Tampang 2 pelaku penganiayaan pemilik warung makan gegara menolak diberi makan gratis.
Foto: Dokumen Istimewa.
Sidrap -

Polisi menangkap Bolu (25) dan Rusman (24), pemuda bernama di Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyerang pemilik warung makan karena menolak diberi makan gratis. Sementara satu pelaku lainnya bernama Hendra masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tiga orang pelaku penyerangan. Dua orang sudah ditangkap dan satu orang DPO," ungkap Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahairul saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (20/10/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Selasa (18/10). Keduanya sedang berada di kamar kos saat polisi datang menyergap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku (Rusman dan Bolu) ditangkap di tempat kos mereka. Sementara satu pelaku lainnya (Hendra) sebagai DPO," bebernya.

Polisi juga merilis foto pelaku Bolu dan Rusman. Tampak Nurdin alias Bolu menggunakan baju hijau saat ditangkap.

ADVERTISEMENT

Sementara rekannya Rusman mengenakan baju hitam. Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya menyerang korban hanya karena tak diberi makanan gratis.

Penyerangan ini bermula saat ketiga pelaku datang ke warung makan korban di Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Senin (17/10) sekitar pukul 2.30 Wita. Rusman membonceng Bolu dan Hendra menuju warung makan korban.

"Setelah di lokasi mereka melakukan penganiayaan terhadap korban Sukaton," tegasnya.

Adapun motif penyerangan yang dilakukan para pelaku karena tidak diberikan makanan gratis. Mereka menyerang pemilik warung bernama Sukanto memakai botol minuman.

"Motifnya minta nasi mau makan, tetapi tidak diberikan dan itu buat emosi. Ada pengaruh minuman juga karena mereka habis minum," tegasnya.

Atas penyerangan tersebut para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun," paparnya.




(hmw/nvl)

Hide Ads