Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta eksepsi terdakwa itu ditolak seluruhnya hingga meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dilansir dari detiKnews, Kamis (20/10/2022).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa menganggap surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.
Jaksa Apresiasi Pengacara Putri Chandrawathi
Kendati demikian, jaksa menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum Putri yang menunjukkan kegigihan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakkan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," kata jaksa.
Jaksa menyadari sejatinya perbedaan argumentasi dan persepsi antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata jaksa, hal itu masih dalam batas kewajaran untuk menggali dan menemukan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini.
"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan oleh rakyat Indonesia yang ditegakkan oleh pengadilan ini," kata jaksa Ernawati.
Nota keberatan Putri Chandrawathi di halaman berikutnya...