Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Putri Chandrawathi

Berita Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Putri Chandrawathi

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 10:36 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta eksepsi terdakwa itu ditolak seluruhnya hingga meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), seperti dilansir dari detiKnews, Kamis (20/10/2022).

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa menganggap surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa Apresiasi Pengacara Putri Chandrawathi

Kendati demikian, jaksa menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum Putri yang menunjukkan kegigihan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.

"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakkan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," kata jaksa.

Jaksa menyadari sejatinya perbedaan argumentasi dan persepsi antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata jaksa, hal itu masih dalam batas kewajaran untuk menggali dan menemukan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini.

"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan oleh rakyat Indonesia yang ditegakkan oleh pengadilan ini," kata jaksa Ernawati.

Nota keberatan Putri Chandrawathi di halaman berikutnya...

Nota Keberatan Putri Chandrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Melalui nota keberatan tersebut pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Kala itu, Yosua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar.

Dalam kasus ini, Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Hide Ads