Ulah Brigjen Hendra Hilangkan DVR CCTV-Rusak Laptop terkait Kasus Yosua

Berita Nasional

Ulah Brigjen Hendra Hilangkan DVR CCTV-Rusak Laptop terkait Kasus Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 20 Okt 2022 08:45 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hendra didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Foto: Brigjen Hendra Kurniawan. (Pradita Utama)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra disebut terlibat dalam upaya menghilangkan DVR CCTV hingga merusak laptop.

Keterlibatan Brigjen Hendra dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua diungkap jaksa saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (19/10/2022). Jaksa menuturkan ada tiga peran Brigjen Hendra dalam kasus ini.

"Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga mengatakan bahwa Hendra terlibat menghilangkan bukti rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu Hendra dibantu AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Selanjutnya, Brigjen Hendra dkk merusak sebuah laptop untuk menghilangkan jejak DVR CCTV. Perbuatan tersebut dilakukan setelah menghilangkan semua bukti rekaman CCTV yang diminta Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Bahwa akibat tindakan terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, saksi Irfan Widyanto telah mengakibatkan sistem elektronik berupa 1 buah DVR merk G-LENZ S/N:977042771322 dan 1 (satu) buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Brigjen Hendra Didakwa Halangi Penyidikan

Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa mengatakan Hendra sengaja merusak CCTV sehingga merintangi proses penyidikan tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (19/10).

Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut isi dari masing-masing pasal itu:

Pasal 49 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 33 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 48 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 233 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads