Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Mantan Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu sempat memicu emosi Ferdy Sambo gegara persoalan CCTV.
Dilansir dari detikNews, kemarahan Ferdy Sambo dipicu karena Kompol Chuck menyerahkan rekaman CCTV sekitar rumahnya ke Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Berikut percakapan singkatnya.
Ferdy Sambo: 'CCTV di mana?'
Chuck Putranto: 'CCTV mana, Jenderal?'
Ferdy Sambo: 'CCTV sekitar rumah'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo pun naik pitam saat tahu ulah anak buahnya. Sambo lantas meminta kompol Chuck mengambil kembali rekaman CCTV itu ke Polres Jaksel.
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'Siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh Terdakwa 'siap'. Selanjutnya Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab'," tutur jaksa yang menirukan percakapan Chuck saat itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Setelah itu, Chuck Putranto menghubungi penyidik Polres Jaksel bernama Rifaizal Samual dan mengatakan dia akan mengambil DVR CCTV. Saat itu, Rifaizal, kata jaksa, sempat bertanya alasan Chuck mengambil video itu lagi.
"Namun dijawab oleh Terdakwa 'perintah Bapak', selanjutnya Terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan Terdakwa di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH miliknya," ujar jaksa.
DVR CCTV yang dimaksud adalah rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Dalam rekaman itu memperlihatkan Yosua masih hidup sekitar pukul 17.00, di mana bukti itu berbeda dengan perkataan Ferdy Sambo yang mengatakan adanya tembak-menembak Yosua dengan Bharada Richard Eliezer karena dipicu pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, Kompol Chuck Putranto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu bersama dengan lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sar/sar)