Jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap keterlibatan tim CCTV kasus KM 50. Mereka terlibat atas perintah mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Jaksa mengatakan sehari setelah pembunuhan Yosua pada Sabtu 9 Juli sekitar pukul 07.30 WIB Brigjen Hendra mendapat telepon dari Ferdy Sambo. Saat itu, Sambo meminta Brigjen Hendra memeriksa CCTV di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga.
"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat perintah dari Sambo, Hendra lalu menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan screening CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Ari Cahya merupakan tim CCTV KM 50.
"Lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa.
Namun saat itu, Ari Cahya mengatakan ke Hendra bahwa dia sedang di Bali. Dia pun memerintahkan anak buahnya atas nama Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV di sekitar lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berikut isi dari masing-masing pasal itu:
Pasal 49 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 48 UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 233 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Brigjen Hendra Tak Ajukan Eksepsi
Brigjen Hendra tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kuasa hukum Hendra mengatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (19/10).
"Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," lanjut Heny.