Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyebut peran Hendra yakni membuat folder file pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga merusak CCTV.
"Terdakwa Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin, untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel dikutip dari detikNews, Rabu (19/10/2022).
Peran lain dari Hendra adalah mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu Hendra dibantu AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto untuk menghilangkan bukti rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan bahwa Hendra Kurniawan dkk juga merusak sebuah laptop usai menghilangkan file rekaman CCTV. Tujuannya untuk menghilangkan jejak DVR CCTV.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, saksi Irfan Widyanto telah mengakibatkan sistem elektronik berupa 1 buah DVR merk G-LENZ S/N:977042771322 dan 1 (satu) buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasalnya:
Primair
Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair
Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau
Primair
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair
Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(hsr/hmw)