Brigjen Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap Brigjen Hendra dkk.
Sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/10/2022). Sidang kasus obstruction of justice akan dibagi menjadi dua sesi.
"Dibagi menjadi dua sesi," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip dari detikNews, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuyamto membeberkan sidang pertama terhadap Brigjen Hendra dkk akan digelar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/10). Sementara, untuk sidang Kompol Chuck Putranto dkk akan digelar pukul 14.00 WIB.
"Ada dua majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dkk. Lalu yang kedua pukul 14.00 yang terdakwa Chuck dkk," kata dia.
Sidang akan dipimpin Ahmad Suhel, selaku ketua majelis hakim yang telah ditunjuk PN Jaksel. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).
Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.
Pada sidang sesi kedua majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.
"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.
Diketahui ada tujuh terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini berkas Ferdy Sambo digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice-nya yang digelar pada Senin (17/10) lalu.
(hsr/sar)