Beda Sikap Bhadara E dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Eksepsi

Berita Nasional

Beda Sikap Bhadara E dengan Terdakwa Ferdy Sambo Cs yang Ajukan Eksepsi

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 19 Okt 2022 05:45 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut.
Foto: Bharada E (rompi merah) di PN Jakarta Selatan. (A.Prasetia/detikcom)

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Eksepsi

Kuat Ma'ruf yang juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Atas dakwaan jaksa kami akan mengajukan eksepsi dan untuk itu kami sebagaimana terdakwa yang lain," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kuat Ma'ruf meminta waktu tiga hari untuk menyusun eksepsi. Merespons hal itu, hakim menunda sidang dan akan kembali digelar Kamis (20/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Baik kita akan menghadirkan persidangan berikutnya pada hari Kamis pembacaan eksepsi dari terdakwa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Satu terdakwa lainnya, Ricky Rizal pun melawan dakwaan jaksa dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Pernyataan akan mengajukan eksepsi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar.

"Terima kasih majelis. Setelah kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan satu minggu," kata Erman Umar saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Emran meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Namun majelis hakim tak mengabulkannya dan hanya menyediakan waktu 3 hari.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau tidak mau kami tinggal," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Emran tak tak terima dengan tenggat waktu hakim itu. Emran menyebut perkara ini tidak ringan sehingga membutuhkan waktu untuk menyusunnya. Namun, lagi-lagi, majelis hakim tetap memutuskan agenda pembacaan eksepsi dilakukan Kamis (20/10) mendatang.

"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," kata Emran.

"Justru karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi jaksa penuntut umum pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya minggu kedua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan atau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini," jawab hakim Wahyu.


(hmw/sar)

Hide Ads