Sidang Perdana, Bharada Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Yosua

Berita Nasional

Sidang Perdana, Bharada Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 11:04 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Bharada E hadir langsung di ruang persidangan.

Sidang berlangsung di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sebelum sidang dimulai identitas Bharada E diperiksa. Bharada E terlihat memakai kemeja dan rompi tahanan kejaksaan. Saat sidang dimulai rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinyatakan dibuka dan terbuka," ujar Wahyu.

Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa, seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Bharada E Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua

Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Bharada E atau Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Jaksa menuturkan awalnya terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Selanjutnya Putri meminta Ricky dan Eliezer memanggil Yosua dan menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak langsung memanggil Yosua tetapi mengambil 2 senjata milik Yosua, yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya di kamar anak Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?' dan dijawab 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa.

Yosua sempat menolak saat diajak ke kamar Putri. Jaksa mengatakan kemudian Yosua bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelah itu, Yosua ke luar kamar dan Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bila Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.

Putri lalu pulang ke Jakarta dan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang kepda suaminya Ferdy Sambo. Mendengar cerita dari istrinya, Ferdy Sambo lalu marah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua," ucap jaksa.

Jaksa mengungkapkan Ferdy Sambo lalu memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ferdy Sambo juga disebutkan melepas tembakan ke kepala Yosua.

"Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Yosua hingga meninggal dunia," kata jaksa.

Setelah Yosua dieksekusi mati, Ferdy Sambo disebut menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Eliezer diadili bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk.

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/alk)

Hide Ads