Pria dan Wanita Biduan Bone Pertontonkan Aksi Tak Senonoh Jadi Tersangka

Pria dan Wanita Biduan Bone Pertontonkan Aksi Tak Senonoh Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 18 Okt 2022 11:21 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (iStock)
Bone -

Polisi menetapkan biduan dan pria yang mempertontonkan aksi tidak senonoh di sebuah acara hajatan perkawinan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

"Betul, kami sudah melakukan pemeriksaan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Bone AKBP Ardyanysah kepada detikSulsel, Selasa (18/10/2022).

Polisi menerima laporan sesuai LP/610/X/2022/SPKT/RES BONE tanggal 17 Oktober 2022. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua pemeran video yang viral yakni AA (35) dan biduan SWN (19) polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardyansyah mengatakan tindakan asusila tersebut terjadi pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wita. Tepatnya di sebuah acara pesta pernikahan di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara.

Awalnya, salah seorang wedding organizer bernama AA berjoget dengan iringan musik DJ bersama dengan beberapa biduan dipanggung. Kemudian AA merangkul biduan SWN dari arah belakang dan meraba dada sang biduan.

ADVERTISEMENT

"Dalam pengakuan AA dan SWN hanya ingin membuat acara pernikahan tersebut lebih semarak dan heboh. Makanya menampilkan aksi tak senonoh itu di depan umum," sebutnya.

Ardyansyah menambahkan, keduanya terbukti sengaja merusak kesopanan di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana. Pasal yang disangkakan yakni pasal 281 Ayat (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Polres Bone karena perempuannya tidak keberatan dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara makanya dikenakan wajib lapor saja. Keduanya akan menjalani wajib lapor 2 kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan seorang pria dan biduan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran mempertontonkan aksi tak senonoh di acara hajatan perkawinan.

"Itu hari setelah viral langsung diambil orangnya, yang laki-laki dan perempuan. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bone," kata Kapolsek Kajuara AKP Edi Gunawan kepada detikSulsel, Minggu (16/10).

Edi mengatakan kasus asusila tersebut ditangani Polres Bone. Aksi keduanya sempat viral di media sosial dan jadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Dalam video beredar terlihat sejumlah biduan sedang bernyanyi dan berjoget di atas panggung pada siang hari. Sementara dari arah belakang tampak sejumlah pria ikut berjoget. Tiba-tiba seorang pria yang mengenakan jas memegang dada salah satu biduan.

Namun biduan tersebut terlihat tak terganggu dan meneruskan goyangannya. Aksi tersebut berlangsung lama sehingga sontak menjadi perhatian sejumlah warga di lokasi.




(alk/nvl)

Hide Ads