Sambo Marah Besar ke Kompol Chuck gegara Serahkan CCTV ke Polres Jaksel

Berita Nasional

Sambo Marah Besar ke Kompol Chuck gegara Serahkan CCTV ke Polres Jaksel

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 16:16 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat marah besar ke Kompol Chuck Putranto lantaran menyerahan CCTV lokasi Yosua dieksekusi di Komplek Duren Tiga ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Perbuatan Sambo tersebut dinilai menghalangi penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Jaksa menuturkan, pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB lalu, Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Saat itu, Ferdy Sambo bertanya ke Chuck Putranto soal CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Chuck Putranto menjawab bahwa semua CCTV di Komplek Duren Tiga sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mengetahui hal tersebut, Ferdy Sambo pun marah besar.

"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil seluruh CCTV itu dan menyalinnya. Ferdy Sambo memarahi Chuck Putranto dan memintanya segera menjalankan perintah dan tak banyak tanya.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jendral'," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP




(hsr/nvl)

Hide Ads