Jaksa Bongkar Keterlibatan Tim CCTV KM 50 Usai Brigadir Yosua Ditembak Mati

Berita Nasional

Jaksa Bongkar Keterlibatan Tim CCTV KM 50 Usai Brigadir Yosua Ditembak Mati

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 15:10 WIB
Ilustrasi detikX kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Edi Wahyono/detikX
Jakarta -

Tim jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo membongkar keterlibatan tim CCTV kasus KM 50 terkait kasus obstruction justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Tim CCTV KM 50 itu terungkap melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan bahwa sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek total 20 CCTV di Komplek Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Jaksa mengungkapkan Ferdy Sambo menelepon Hendra pada Sabtu 9 Juli lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy saat itu memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Komplek Duren Tiga, tempat pembunuhan Yosua terjadi. Saat itulah tim CCTV kasus KM 50 ikut terseret.

"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek', lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan saat itu Hendra langsung menghubungi Ari Cahya yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hendra meminta Ari Cahya untuk segera melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.

Ari Cahya yang saat itu tengah berada di Bali, kemudian memerintahkan anak buahnya yakni Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV. Setibanya di Komplek Duren Tiga, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.

"Selanjutnya saksi Irfan Widyanto, menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, dan selanjutnya saksi Irfan Widyanto, agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga," ungkap jaksa.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

Jaksa mengatakan Irfan Widyanto saat itu menemukan ada 20 CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Irfan pun melaporkan jumlah CCTV itu ke Agus Nurpatria untuk dilaporkan lagi ke Hendra Kurniawan.

"Dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, setelah itu saksi Irfan Widyanto, melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV, selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.

Usai mendengar jumlah CCTV itu, Hendra disebut meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Agus Nurpatria pun menyanggupinya.

"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV' kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ungkap jaksa.

Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut Agus Nurpatria juga meminta Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR yang baru.

Dalam kasus obstruction of justice ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:

Primair

Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Atau

Primair

Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidair

Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pantauan CCTV di Sejumlah Titik Bekasi, Relatif Kondusif"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads