Duduk Perkara Ferdy Sambo Beri Rp 1 M ke Bharada E tapi Diambil Lagi

Berita Nasional

Duduk Perkara Ferdy Sambo Beri Rp 1 M ke Bharada E tapi Diambil Lagi

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 17 Okt 2022 15:12 WIB
Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ferdy Sambo terungkap memberikan Rp 1 miliar ke Bharada E atas perannya menembak Brigadir Yosua. Namun Ferdy Sambo mengambil kembali uang Rp 1 miliar tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Jaksa menyebutkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mendapat uang senilai Rp 500 juta, sedangkan Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menambahkan bahwa uang pemberian Sambo tersebut belum sempat digunakan oleh Richard Eliezer. Lantaran uang tersebut diminta lagi oleh Sambo.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Uang tersebut menurut jaksa merupakan hadiah dari Sambo karena Richard Eliezer telah membantu membunuh Yosua.

"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads