Jaksa mengungkap pertanyaan terakhir Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua sebelum ditembak Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan Yosua sempat bertanya 'ada apa' sebelum ditembak.
Hal tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menuturkan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Yosua untuk berjongkok saat masuk ke rumah.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa di sidang PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Yosua langsung bertanya 'ada apa'. Namun Ferdy Sambo tak menjawab dan langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.
Mendapat perintah dari Ferdy Sambo, Bharada E dengan tenang dan tanpa keraguan sedikitpun langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan tersebut membuat korban terjatuh dan terkapar.
Jaksa menambahkan bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak sebanyak satu kali ke kepala Yosua yang membuatnya tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Jaksa menuturkan Ferdy Sambo lalu menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
(hsr/hmw)