Jaksa mengatakan Ferdy Sambo sempat menyikut ajudannya, Adzan Romer karena dinilai tidak bisa menjaga Putri Candrawathi. Momen tersebut dilakukan Sambo usai penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Jaksa mengatakan Adzan mendengar suara tembakan dari dalam rumah Sambo. Suara tembakan tersebut berasal dari peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Setelah nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 Wib, Terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi dan saat itu Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Adzan bergegas masuk ke rumah dengan membawa senjata, saat itu dia bertemu dengan Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan Adzan sempat menodongkan senjata ke Sambo lantaran terkejut mendengar suara tembakan tadi.
"Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Adzan Romer 'ibu di dalam', setelah itu Saksi Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Jaksa menambahkan Ferdy Sambo kemudian masuk lagi ke rumah dengan tujuan memperkuat skenario rekayasanya. Saat itulah Sambo menyikut Adzan.
"Terdakwa Ferdy Sambo masuk kembali ke dalam rumah bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Adzan Romer, lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya Terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(hsr/hmw)