Kuat Ma'ruf diketahui membawa pisau saat peristiwa penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan pisau tidak digunakan dan hanya dibawa Kuat Ma'ruf untuk berjaga-jaga apabila Yosua melakukan perlawanan.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Momen itu muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo. Dalam persidangan tersebut Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum peristiwa penembakan terjadi, jaksa mengatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf saat itu seharusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta. Namun, mereka yang mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tidak jadi kembali ke Magelang, dan justru mengikuti skenario Sambo tersebut.
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang namun tetap ikut pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo," ucap jaksa.
Menurut penjelasan jaksa, Kuat Ma'ruf sempat menutup pintu balkon saat berada di lokasi yang menjadi rencana Ferdy Sambo membunuh Yosua, tepatnya di rumah dinas Duren Tiga. Jaksa mengatakan, saat itu Kuat Ma'ruf menutup pintu balkon padahal kondisi cuaca masih terang benderang.
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," kata jaksa.
Tidak lama kemudian, di rumah dinas Duren Tiga itu Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Saat itu Ricky dan Kuat turut menyaksikan peristiwa itu, sementara Putri berada di dalam kamar yang berjarak sekitar 3 meter dari tempat penembakan.
Eliezer melepaskan tembakan sebanyak 3 hingga 4 kali, namun tidak langsung menyebabkan Yosua tewas. Jaksa menyebut, Yosua tewas seketika setelah Sambo melepaskan satu tembakan ke kepala Yosua.
"TembakanFerdySambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiriYosua
melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Penembakan terhadap Yosua merupakan rencana Ferdy Sambo yang kemudian membuat skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua. Ferdy Sambo mengaku hal itu dilakukan karena Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa penembakan itu lalu terungkap setelah Richard Eliezer buka suara. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
Simak video 'Jaksa Cerita Sambo Sikut Ajudan, Bilang 'Kamu Tidak Bisa Menjaga Ibu'':