Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Rupanya, Ferdy Sambo sejak awal merencanakan penembakan tersebut dan membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Richard Eliezer dan Yosua.
Dilansir dari detikNews, dalam persidangan Ferdy Sambo, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Menurut penuturan jaksa, pembunuhan itu bermula saat istri Ferdy Sambi, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Setelah mendengarkan penjelasan sepihak dari Putri, Ferdy Sambo pun merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan ajudannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awalnya, orang yang diminta Ferdy Sambo untuk menembak Yosua adalah Ricky Rizal, namun dia menolak dan beralasan tidak kuat mental. Akhirnya, Sambo pun memerintahkan kepada Richard Eliezer dan disanggupinya.
"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo diketahui sedang bersama istrinya, Putri Candrawathi saat menyampaikan perintah penembakan itu kepada Eliezer. Meskipun mengetahui semua rencana itu, Putri sama sekali tidak mencegahnya.
"Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yosua," ucap jaksa.
Penembakan terhadap Yosua merupakan rencana Ferdy Sambo yang kemudian membuat skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua. Ferdy Sambo mengaku hal itu dilakukan karena Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa penembakan itu lalu terungkap setelah Richard Eliezer buka suara. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
(urw/asm)