Ferdy Sambo terungkap meminta Bharada E alias Richard Eliezer menambah amunisi senjata api Glock 17 untuk mengeksekusi Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm untuk Richard.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Terdakwa Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan amunisi tersebut dipersiapkan Ferdy Sambo saat Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer. Amunisi itu kemudian diminta ditambahkan ke senjata api Glock 17 miliknya. Saat itu, hanya ada 8 butir peluru dalam senjata api milik Richard.
"Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu per satu ke dalam magasin pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut," papar jaksa.
Jaksa mengatakan saat itu Richard sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Yosua.
"Pada saat Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengisi 8 (delapan) butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tutur jaksa.
Hingga akhirnya, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Namun peristiwa ini akhirnya terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J':