Ferdy Sambo terungkap sempat meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun Ricky mengaku tidak kuat mental sehingga menolak permintaan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam siang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022). Dalam persidangan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, awalnya jaksa mengatakan bila Putri mengklaim dilecehkan Yosua di Magelang. Ferdy Sambo yang mendengar cerita sepihak dari Putri itu lantas merencanakan pembunuhan Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya sedih dan marah telah dilecehkan oleh Yosua. Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo menjadi marah," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).
Setelah mendengarkan cerita sang istri, Ferdy Sambo lalu memanggil Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah Saguling. Ferdy Sambo saat itu meminta Ricky Rizal menembak Yosua.
"Ferdy Sambo bertanya kepada Ricky Rizal dengan perkataan, 'Ada apa di Magelang?' lalu Ricky Rizal menjawab, 'Tidak tahu Pak'. Kemudian Ferdy Sambo berkata lagi, 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua'," ucap jaksa.
"Selanjutnya Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal dengan berkata, 'Kamu berani nggak tembak dia (Yosua)?' dijawab Ricky Rizal, 'Tidak berani Pak karena saya nggak kuat mentalnya Pak' Kemudian Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal, 'Tidak apa-apa tapi kalau dia melawan, kamu back-up saya di Duren Tiga'," imbuhnya.
Setelah itu Ferdy Sambo kemudian meminta Ricky memanggil Eliezer. Perintah yang sama juga disampaikan ke Eliezer yang lantas disanggupi Eliezer.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(asm/asm)