Polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku penyerangan rumah eks anggota DPD RI, Litha Brent. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini kita langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap dua tersangka atas nama MI dan MS," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto, Senin (17/10/2022).
Budi mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Polisi masih akan mendalami motif para tersangka melakukan pengrusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya, untuk sementara dari hasil keterangan si tersangka, dia dipancing oleh pihak sebelah untuk melakukan aksi. Namun itu baru keterangan sementara," kata Budi.
"Keterangan yang lengkap, kita akan lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
Budi menuturkan, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa alat bukti seperti batu hingga serpihan kaca. Budi menyebut kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa penyerangan.
"Yang satu melakukan pelemparan. Yang satu lagi merusak dengan cara mendorong kaca sehingga pecah," tuturnya.
Lebih lanjut Budi memastikan bahwa tersangka akan bertambah. Pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan itu.
"Tersangka pasti akan bertambah. Kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut," tukasnya.
(xez/hmw)