Kadis PUPR Bolmong Jadi Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Jalan Rp 2,9 M

Sulawesi Utara

Kadis PUPR Bolmong Jadi Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Jalan Rp 2,9 M

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 22:46 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus korupsi di Bolmong, Sulut. (Edi Wahyono)
Bolaang Mongondow -

Polisi menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 2,9 miliar. Salah satu tersangka adalah Kadis PUPR Bolmong Chany Wajong.

"Terhadap tersangka atas nama Chany Wajong Kadis PUPR Bolmong belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik karena dalam kondisi sakit dan sedang dalam perawatan medis RSUD Kotamobagu," kata Ditkrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/10/2022).

Kombes Nasriadi menuturkan tiga tersangka lainnya masing-bernama Antje Kumendong, Tommy D Senduk serta Mutiara E S Tammu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mneurut Nasriadi, Dinas PUPR Bolmong melakukan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru pada tahun 2020 yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp 6.891.783.000. Namun proyek yang digarap oleh PT Gading Asli Sejati ini dianggap menyalahi kontrak.

"PT Gading Asli Sejati sebagai penyedia yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.967.834.324,70," katanya.

ADVERTISEMENT

Kemudian tersangka Mutiara Tammu sebagai pejabat pembuat komitmen dituding menyusun HPS tidak secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya tersangka juga tidak mengendalikan kontrak dengan baik dan tidak melakukan pengawasan kontrak.

"Melakukan penetapan perubahan harga satuan pada Addendum yang tidak sesuai prosedur. Mengetahui dan membiarkan penyedia mengambil bahan material dari tempat yang tidak sesuai kontrak sehingga terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas dia.

Menurut Kombes Nasriadi, tersangka Mutiara Tammu pun mengetahui dan membiarkan pihak penyedia mencantumkan kemahalan harga dalam kontrak dan addendum kontrak.

"Menerima pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta merekomendasikan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," ujarnya.

Sementara Kadis PUPR berperan menganggarkan kegiatan tanpa adanya identifikasi kebutuhan dalam bentuk Detailed Engineering Design ( DED) sehingga tidak berkelanjutan.

Tak hanya itu, yang bersangkutan pun ikut menetapkan PPK yang tidak mengerti terkait pekerjaan teknik konstruksi.

"Memerintahkan Kasi Perencanaan menyusun RAB tanpa adanya Detailed Enginering Design, membiarkan PPK melakukan Pre Reconstruction meeting dengan dihadiri pihak lain serta menyelenggarakan pekerajan/proyek yang mengakibatkan kemahalan harga/mark up," pungkasnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads