2 Joki Tes CPNS 2021 di Sidrap Ditangkap, 1 Orang Berstatus ASN

2 Joki Tes CPNS 2021 di Sidrap Ditangkap, 1 Orang Berstatus ASN

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 15 Apr 2022 23:03 WIB
ilustrasi pria diborgol
Ilustrasi. Foto: thinkstock
Sidenreng Rappang -

Dua pelaku joki tes calon pegawai negara sipil (CPNS) 2021 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Satu orang yang ditangkap merupakan ASN dan satu lagi wiraswasta.

"Iya, betul. Ada dua orang yang telah kami tahan terkait kasus kecurangan CASN tahun 2021," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (15/4/2022).

Zakariah mengungkapkan satu pelaku inisial JML ditangkap pada 8 April 2022. Sementara pelaku lainnya inisial VV yang merupakan ASN ditangkap pada 12 April 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"VV binti BN merupakan ASN. Sementara satu MN alias JMl dengan pekerjaan wiraswasta," bebernya.

Keduanya menjalankan peran yang berbeda untuk kasus kecurangan CANS di Kabupaten Sidrap. Polisi mengungkap ada yang berperan sebagai penjawab soal, dan yang lain sebagai pencetak dokumen soal ujian CPNS.

ADVERTISEMENT

"VV ini berperan sebagai master atau penjawab soal. Sementara JMl berperan mencetak dokumen soal ujian CASN yang kemudian diserahkan kepada master atau penjawab soal," urainya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

BKN dan Panitia Seleksi telah mengumumkan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan tindak lanjutnya itu.
Dalam laporan itu disebutkan terdapat 225 peserta dari 9 titik lokasi (Tilok) tes SKD CPNS 2021 yang diduga lakukan kecurangan.

Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, terbanyak ada di Kabupaten Sidrap yakni 62 peserta. Tilok Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sidrap.




(asm/nvl)

Hide Ads