Papua

Pengacara Pertanyakan KPK Tak Informasikan Penggeledahan Rumah Lukas Enembe

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Sabtu, 15 Okt 2022 12:28 WIB
Foto: Andi Nur Isman/detikcom
Jayapura -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin turut buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah kliennya di Jakarta. Alloysius mengaku tak ada surat maupun lisan atas penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan itu tidak ada pemberitahuan dari KPK. Tidak ada surat maupun pemberitahuan lisan atas langkah-langkah KPK," ungkap Alloysius kepada detikcom, Sabtu (15/10/2022).

Alloysius juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mendiami atau menjaga rumah tersebut. Hal itu membuat mereka tidak tahu apa saja yang diambil oleh KPK dari rumah tersebut.


"Jadi kami juga tidak mendapat informasi dari manapun mengenai penggeledahan itu. Apa saja yang diambil KPK kami tidak tau. Rencananya Senin depan akan kami pertanyakan kepada KPK," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/10). Penggeledahan ini merupakan upaya paksa KPK dalam mendalami kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Jabodetabek," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/10).

KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah Lukas Enembe. Penyidik KPK juga menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Jadi, antara lain adalah perusahaan swasta kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan 1 di antaranya adalah rumah kediaman dari tersangka LE di Jakarta di wilayah Jabodetabek begitu ya," imbuhnya.

Ali mengatakan, dalam penggeledahan penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut KPK.

"Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen ya dokumen-dokumen aliran uang. Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," jelas Ali.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya..



Simak Video "Video: KPAI Telusuri Dugaan Ibu Hamil di Papua Meninggal Seusai Ditolak RS"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork