Tim dokter Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendatangi KPK pada Senin pekan depan. Tim dokter sedianya akan melaporkan kondisi kesehatan Lukas Enembe setelah menjalani pemeriksaan dokter dari Singapura.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Alloysius Renwarin mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan dari KPK terkait penyampaian kondisi kesehatan kliennya pada Senin (17/10) nanti. Tim dokter Lukas Enembe nantinya akan bertemu dengan tim dokter KPK, IDI, maupun pimpinan KPK.
"Menanggapi surat itu, kami telah putuskan agar ketua tim dokter, dr Anthon Mote didampingi kuasa hukum untuk memenuhi panggilan itu. Di sana nanti kami akan melaporkan hasil pemeriksaan medis Gubernur Papua yang dilakukan oleh dokter dari Singapura beberapa hari lalu di Jayapura," kata Alloysius saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alloysius menyebut undangan dari KPK tersebut baru diterima pihaknya pada Jumat malam (14/10). Namun demikian, dia mengaku telah menyiapkan permintaan KPK untuk menyampaikan rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.
"Yang pasti seluruh materi termasuk rekam medis dan kondisi terkini Gubernur yang diminta KPK sudah kami siapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Singapura. Dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anthon T Mote menyampaikan hasil pemeriksaannya tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh dua orang dokter dan seorang perawat. Proses pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua selama kurang lebih 6 jam pada Selasa (11/10).
"Semua kebutuhan pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter termasuk terapi dan dari hasil darah terdapat kenaikan gula darah. Sedangkan pemeriksaan jantung, masih berpengaruh pada tensi yang naik turun," kata Anthon kepada wartawan di Jayapura, Rabu (12/10).
Dia mengatakan tim dokter juga masih menemukan adanya sedikit kelemahan pada gerak dan cara Lukas Enembe dalam berbicara. Sehingga dokter menganjurkan Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan MRI (Magnetic Resonance Imaging).
"Jadi dokter meminta dan menganjurkan untuk dilakukan MRI. Rencananya tadi malam akan dilakukan, namun karena itu dilakukan membutuhkan keputusan gubernur, keluarga, dan termasuk massa yang menjaga di rumahnya, maka kami tunda melakukan MRI," ujarnya.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe kemudian tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sakit.
Panggilan pertama Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua itu pada tanggal 12 September 2022. Namun saat itu Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan.
Kemudian pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.
(asm/hmw)