KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jabodetabek terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satu yang digeledah merupakan rumah Lukas Enembe di Jakarta.
Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/10). Penggeledahan ini merupakan upaya paksa KPK dalam mendalami kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Jabodetabek," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di rumah Lukas Enembe. Penyidik KPK juga menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Jadi, antara lain adalah perusahaan swasta kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan 1 di antaranya adalah rumah kediaman dari tersangka LE di Jakarta di wilayah Jabodetabek begitu ya," imbuhnya.
Ali mengatakan, dalam penggeledahan penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut KPK.
"Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen ya dokumen-dokumen aliran uang. Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," jelas Ali.
Dia menyebut penyidik KPK menyita temuan dokumen itu dan akan ditambahkan ke dalam berkas perkara penyidikan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun, saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.
(asm/sar)