Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap kasus dugaan korupsi tiang pancang pembangunan pelabuhan. Modus proyek fiktif ini merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar.
"Jadi pekerjaan ini fiktif. Tapi anggarannya 100 persen diserap," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Papua Barat Asbun Hasbulla kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
Kasus ini menjerat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat Agustinus Kakado.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Kadishub bersama seorang rekanannya kami tahan," ujar dia.
Tersangka lainnya yakni Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Agutinus dan Paul bekerja sama dalam proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan tiang pancang fiktif.
"Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tiang pancang fiktif yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar," sebut Asbun.
Asbun menjelaskan, perkara ini bermula dari kontraktor CV Kasih yang memenangkan proyek pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada APBD Papua Barat tahun 2021.
Proyek yang diprogram Dishub Papua Barat tersebut tidak terealisasi. Namun anggarannya dinyatakan terserap 100 persen.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kini keduanya sudah kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat," ujar Asbun.
Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Papua Barat pada Kamis (13/10). Jaksa pun akan segera memproses berkas perkara kedua ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkaranya, agar keduanya bisa segera diadili," imbuhnya.
Asbun mengaku, pihaknya masih melakukan mengembangkan kasus korupsi tiang pancang pelabuhan di Kabupaten Teluk Wondama. Dari 4 orang yang diduga terlibat, masih ada 2 lainnya yang masih akan diperiksa.
"Kami panggil 4 orang. Tapi yang memenuhi panggilan hanya 2 orang," papar Asbun.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kadishub Papua Barat Agustinus Kakado dan Direktur CV Kasih Paul Wariori. Keduanya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
Sementara dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BU dan orang kepercayaan CV Kasih berinisial RFY. Namun keduanya masih akan menjalani pemeriksaan.
"Kalau yang menjabat PPK koperatif, namun masih kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Asbun menuturkan, RYF tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut. Dia bahkan diduga melarikan diri.
"Kalau orang kepercayaan pemilik perusahaan tidak koperatif dan diduga kabur. Kita sudah tahu posisinya dan segera akan kami lakukan penangkapan," pungkasnya.
(sar/alk)