Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, Agustinus Kakado sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan. Agustinus Kakado langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari.
"Benar, Kadishub bersama seorang rekanannya kami tahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Papua Barat Asbun Hasbulla saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/10/2022).
Satu orang lain yang ditahan, yakni Paul Wariori. Dia merupakan direktur CV Kasih. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Papua Barat pada Kamis (13/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tiang pancang fiktif yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar," ungkap Asbun.
Asbun menjelaskan, perkara ini bermula dari Dinas Perhubungan yang memenangkan CV Kasih dalam pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada APBD Papua Barat tahun 2021. Namun proyek tersebut tidak dijalankan, sementara anggarannya telah terserap 100 persen.
"Jadi pekerjaan ini fiktif. Tapi anggarannya 100 persen diserap. Atas perbuatan mereka negara dirugikan kurang lebih senilai Rp 4,5 miliar," tuturnya.
Dia menambahkan keduanya melanggar Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kini keduanya sudah kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat. Selanjutnya kami akan menyiapkan berkas perkaranya, agar keduanya bisa segera diadili," terangnya.
(asm/sar)