Kapolri Ungkap Irjen Teddy Minahasa Dihukum Patsus Terkait Kasus Narkoba

Berita Nasional

Kapolri Ungkap Irjen Teddy Minahasa Dihukum Patsus Terkait Kasus Narkoba

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 17:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Youtube Div Humas Polri)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Youtube Div Humas Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Teddy Minahasa telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus). Kapolda Jawa Timur (Jatim) itu disanksi sekaitan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," ungkap Jenderal Sigit saat konferensi pers, dilansir detikNews, Jumat (14/10/2022).

Sigit menegaskan Irjen Teddy ditetapkan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba. Penetapan itu melalui gelar perkara yang dilaksanakan tadi pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

Teddy juga sudah diperiksa Divisi Propam Polri sejak kemarin. Sigit mengatakan Teddy langsung dijemput oleh Kadiv Propam Polri untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegas Sigit.




(sar/sar)

Hide Ads