Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengungkap ada 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tiang pancang pelabuhan di Kabupaten Teluk Wondama. Dua orang di antaranya sudah tersangka, satu masih diperiksa, dan satu lainnya kabur.
"Kami panggil 4 orang. Tapi yang memenuhi panggilan hanya 2 orang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Papua Barat Asbun Hasbulla saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/10/2022).
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kadishub Papua Barat Agustinus Kakado dan Direktur CV Kasih Paul Wariori. Keduanya telah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asbun menyebut, kedua orang lain yang diduga ikut terlibat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BU dan orang kepercayaan CV Kasih berinisial RFY. Namun keduanya sampai saat ini belum ditetapkan tersangka lantaran belum menjalani pemeriksaan.
"Kalau yang menjabat PPK koperatif, namun masih kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara RYF, kata dia, tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut. Dia bahkan diduga melarikan diri.
"Kalau orang kepercayaan pemilik perusahaan tidak koperatif dan diduga kabur. Kita sudah tahu posisinya dan segera akan kami lakukan penangkapan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Papua Barat menetapkan Kadishub Papua Barat, Agustinus Kakado sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan. Agustinus Kakado langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari.
"Benar Kadishub bersama seorang rekanannya kami tahan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Papua Barat Asbun Hasbulla saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/10).
Satu orang lain yang ditahan Kejati yakni Paul Wariori. Dia merupakan direktur CV Kasih. Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kajati Papua Barat pada Kamis (13/10).
"Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tiang pancang fiktif yang merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar," ungkap Asbun.
(asm/sar)