Ironi Eks Kasatpol PP Makassar Terjerat Kasus Pembunuhan-Korupsi Rp 3,5 M

Ironi Eks Kasatpol PP Makassar Terjerat Kasus Pembunuhan-Korupsi Rp 3,5 M

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 14 Okt 2022 07:00 WIB
Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Rutan Kelas I Makassar.
Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Rutan Kelas I Makassar. (Foto: dok.ist)
Makassar -

Sungguh Ironi nasib eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Bak jatuh tertimpa tangga, kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka honorarium fiktif Satpol PP di tengah proses hukumnya sebagai dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Selain Iqbal Asnan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Iman Hud dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim sebagai tersangka. Mereka ditahan atas kasus dugaan penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif Satpol PP di 14 kecamatan sejak 2017-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,5 miliar.

"Menerangkan bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 milyar rupiah," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui Iqbal Asnan menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar sejak 31 Desember 2021 sampai saat ini. Sebelumnya ia menempati posisi Sekretaris Satpol PP Makassar.

ADVERTISEMENT

Iqbal Asnan Diperiksa Soal Korupsi di Rutan

Terkait dugaan kasus korupsi honorarium fiktif Rp 3,5 M, Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Iqbal Asnan di Rutan di Rutan Kelas I Makassar pada Selasa (13/9).

"Iya, saksi Iqbal Asnan (mantan Kasatpol PP) diperiksa," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Selasa (13/9) malam.

Selain Iqbal, Jaksa juga memeriksa 7 orang saksi lainnya. Kajari memeriksa total 700 saksi secara bertahap.

Penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang diperiksa di tahap terakhir. Salah satunya adalah Iqbal Asnan.

Pada pemeriksaan 8 saksi tersebut, 7 diantaranya diperiksa di Kejati. Khusus Iqbal Asnan di Rutan karena sedang ditahan atas kasus pembunuhan.

"Kalau khusus Iqbal itu di Rutan yang lain di Kejati, karena dia (Iqbal) ditahan. Jadi pemeriksaannya di rutan, jaksa yang datang ke sana," ucap Soetarmi.

Lihat juga video 'Panglima Proses Hukum 3 Anggota yang Terlibat Pembunuhan PNS Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikut.

Iqbal Asnan Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana

Saat ini Iqbal Asnan berada di tahanan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Ia diketahui merupakan otak dari pembunuhan berencana tersebut.

Kasus pembunuhan berencana ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Iqbal telah menjalani sidang perdananya pada Rabu (31/8) lalu dan didakwa pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya, Rabu (31/8).

Sementara pada sidang lanjutan yang digelar pada 12 September, Majelis hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan Iqbal Asnan. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum lanjut menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya.

"Mengadili, satu menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, dua menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan surat dakwaan sah demi hukum, tiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Iqbal Asnan," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut Johnicol Richard di PN Makassar.

Sidang selanjutnya Iqbal Asnan seharusnya berlangsung pada 28 September lalu. Namun, Iqbal selaku terdakwa tidak hadir karena sakit sehingga sidang di tunda.

Halaman 2 dari 2
(alk/ata)

Hide Ads