Polda Sultra Tetapkan Direktur PT DMS 77 Jadi Tersangka Penambangan Ilegal

Polda Sultra Tetapkan Direktur PT DMS 77 Jadi Tersangka Penambangan Ilegal

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Rabu, 12 Okt 2022 13:35 WIB
Tambang Ilegal
Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Konawe Utara -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan Direktur PT Deven Mineral Sinergi (DMS) 77 inisial DA sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Berkas kasus tesangka DA juga juga telah dilimpahkan penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan.

"Benar, saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial Da selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel," ujar Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (12/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini penyidik juga turut menyita sejumlah alat berat sebagai bukti untuk proses hukum. Ada 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dumptruck yang disita polisi.

Sejumlah alat berat itu disita polisi saat razia kegiatan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu. Diketahui, aktivitas penambangan berada dalam kawasan hutan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Atas kasus ini, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis.

"Tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang-undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads