Pejabat Parepare Tersangka Kasus Korupsi Rp 6,3 M Dana Kesehatan Ditahan

Pejabat Parepare Tersangka Kasus Korupsi Rp 6,3 M Dana Kesehatan Ditahan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 11 Okt 2022 23:22 WIB
Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 6,3 miliar ditahan.
Foto: dok.ist
Parepare -

Dua tersangka kasus korupsi dana kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 6,3 miliar ditahan. Salah satu tersangka merupakan pejabat Pemkot Parepare dan lainnya pensiunan pejabat.

"Keduanya sudah ditahan sembari menunggu sidang. Selengkapnya bisa ditanyakan ke pihak Kejari Parepare," papar kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (11/10/2022).

Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Parepare pascapelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Senin (10/10). Selanjutnya kedua tersangka menunggu jadwal untuk persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami menyerahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi Dana Dinkes yang telah dinyatakan lengkap atau P21," urainya.

Dua tersangka yang dimaksud, yakni Jamaluddin Ahmad yang merupakan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Parepare. Selain itu Zahrial Djafar merupakan mantan Kepala Bappeda Parepare.

ADVERTISEMENT

"Ada dua tersangka. Ada satu yang pejabat Pemkot Parepare (Jamaluddin Ahmad) seperti yang teman-teman saksikan kemarin saat kami serahkan dan satu orang pensiunan pejabat Pemkot Parepare," beber Deki.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1998 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman hukum yang kami terapkan adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Untuk diketahui, kasus ini bergulir sejak 2020 lalu yang mana mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar sehingga dihukum 6 tahun penjara. Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga penyidik kembali menjerat dua orang yang dinyatakan tersangka.




(hsr/sar)

Hide Ads