Kepala Sekolah SD di Buru Selatan Sudah 5 Kali Perkosa Muridnya

Maluku

Kepala Sekolah SD di Buru Selatan Sudah 5 Kali Perkosa Muridnya

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Selasa, 11 Okt 2022 18:17 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Buru Selatan -

Kepala sekolah SD berinisial RH (35) di Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi akibat memperkosa muridnya yang masih berusia 13 tahun. Polisi mengungkap pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya.

"Untuk persetubuhan sendiri 5 kali ya, pengakuan dari korban," ujar Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (11/10/2022).

AKBP Agum mengungkapkan pemerkosaan itu berlangsung sejak September hingga Oktober 2022. Pemerkosaan terjadi di rumah dinas pelaku dan rumah rekan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rumah dinas kepala sekolah terus di kerabatnya si kepala sekolah pada saat keadaan kosong," ujar Agum.

"Kita sedang ambil keterangan pemilik rumah apakah mengetahui atau kah tidak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Agum juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga fokus mengecek kesehatan korban. Salah satu kekhawatiran semua pihak adalah jika korban hamil.

"Makanya kita akan cek kesehatannya, apakah yang bersangkutan ini, khawatirnya hamil, jadi kita cek kesehatannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah pelaku meminta korban datang ke rumah dinasnya seorang diri, Sabtu (8/10). Saat itu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi messenger.

"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar," ujar AKBP Gumilar dalam keterangannya, Senin (10/10).

Menurut Gumilar, korban diperkosa di dalam kamar tersebut. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban pulang.

"Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," katanya.

Saat tiba di rumahnya, korban langsung mengadu kepada orang tuanya tentang aksi bejat pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung mendatangi Polres Buru Selatan.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak September hingga Oktober 2022.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku," katanya.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads