Kepala sekolah berinisial RH (35) di Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi karena memperkosa murid SD berusia 13 tahun. Korban merupakan murid pelaku sendiri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari orang tua korban pada Sabtu (8/10). Menurut Gumilar, pemerkosaan tersebut terjadi di rumah terlapor.
"Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," kata AKBP Gumilar, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di rumahnya, korban langsung melaporkan aksi bejat pelaku pada kedua orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima langsung mendatangi Polres Buru Selatan (Bursel).
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Menurut Gumilar, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Gumilar menambahkan, kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.
Menurutnya, selama belum terbentuknya Polres Bursel, kasus-kasus tersebut kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban. Hal tersebut akhirnya tak menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga kasus serupa kerap terjadi.
Gumilar mengaku Polres Bursel kini akan tetap melakukan langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Setiap peristiwa tindak pidana khususnya yang menimpa korban anak di bawah umur atau perempuan tidak akan diselesaikan secara adat.
"Kami juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih kurang paham terhadap hukum terkait dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana lainnya," pungkasnya.
(hmw/nvl)