Kepala sekolah berinisial RH (35) di Buru Selatan, Maluku memperkosa muridnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku melancarkan aksi biadab itu dengan cara mengiming-imingi korban nilai tinggi di sekolah.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar mengatakan pelaku awalnya meminta korban datang ke rumah dinasnya seorang diri, Sabtu (8/10). Saat itu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi mesenger.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar," ujar AKBP Gumilar dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gumilar, korban diperkosa di dalam kamar tersebut. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban pulang.
"Usai menyetubuhi korban, terlapor kemudian meminta korban pulang ke rumahnya," katanya.
Saat tiba di rumahnya, korban langsung mengadu kepada orang tuanya tentang aksi bejat pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung mendatangi Polres Buru Selatan.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali. Pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi bejatnya sejak September hingga Oktober 2022.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat UU Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
(hmw/sar)