Kepala sekolah SD berinisial RH (35) di Buru Selatan, Maluku ditangkap polisi karena memperkosa muridnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi agar bersedia menuruti nafsu bejat pelaku.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agum Gumilar mengatakan pemerkosaan berawal saat pelaku meminta korban datang ke rumah dinasnya seorang diri. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi mesengger.
"Tiba di rumah terlapor, korban lalu dibawa masuk ke dalam kamar," ujar AKBP Gumilar dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gumilar, pemerkosaan tersebut berlangsung di dalam kamar. Saat itulah korban diiming-imingi dengan nilai tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban yaitu apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi apabila korban mau untuk berhubungan badan dengan pelaku," katanya.
Ironisnya, pemerkosaan itu bukan hanya sekali terjadi. Pemerkosaan tersebut dilakukan beberapa kali selama bulan September hingga Oktober 2022.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan ini terungkap saat korban pulang ke rumahna pada Sabtu (8/10). Saat itu korban melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dia alami.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bursel. Dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan," jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam 15 tahun penjara usai dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(hmw/nvl)