Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK hari ini. Mereka menyatakan istri dan anak Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Secara yuridis, saksi Yulice Wenda adalah istri sah Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak kandung Lukas Enembe sehingga dapat menolak mengundurkan diri menjadi saksi," ujar salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Senin (10/10/2022).
Menurut Petrus, keputusan kliennya itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa," katanya.
"Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa," paparnya.
Petrus menambahkan sikap kliennya itu juga didukung oleh ketentuan Pasal 168 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dijelaskan tidak dapat didengarkan keterangannya dan mengundurkan diri sebagai saksi apabila bersangkutan berstatus keluarga.
"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum mohon penyidik sebagai pelaksana UU, untuk tidak memaksa dan atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum melanggar UU (abuse of power)," tuturnya.
Seperti diketahui, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Pemprov Papua. Ketidakhadirannya itu disebut menggunakan hak untuk menolak memberikan keterangan.
"Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (istri Lukas Enembe, Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (5/10).
Petrus mengungkapkan bahwa istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
"Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," terangnya.
(hmw/nvl)