"Tim hukum akan ke KPK pukul 10.30 WIB hari ini," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada detikcom, Senin (10/10/2022).
Roy mengatakan kedatangan tim hukum Lukas Enembe ke KPK ini untuk menyampaikan beberapa hal. Salah satunya terkait penolakan istri dan anak Lukas Enembe menjadi saksi.
"Terkait saksi ibu dan anak Gubernur Papua," kata dia.
Tim kuasa hukum ini secara keseluruhan berjumlah 40 orang. Namun Roy menyebut hari ini total 20 orang tim hukum akan hadir di KPK.
"(Yang hadir ke KPK hari ini) 20 orang tim hukum," sebutnya.
Seperti diketahui, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Pemprov Papua. Ketidakhadirannya itu disebut menggunakan hak untuk menolak memberikan keterangan.
"Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (istri Lukas Enembe, Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (5/10).
Petrus mengungkapkan bahwa istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
"Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," terangnya.
Simak juga video 'KPK Tunggu Waktu Tepat untuk Panggil Kembali Lukas Enembe':
(asm/hmw)