2 Polisi-1 Polwan di Gorontalo Terlibat Kasus Penganiayaan-Penipuan Dipecat

Gorontalo

2 Polisi-1 Polwan di Gorontalo Terlibat Kasus Penganiayaan-Penipuan Dipecat

Ajis Halid - detikSulsel
Senin, 10 Okt 2022 10:20 WIB
3 Anggota Polda Gorontalo dijatuhi sanksi PTDH.
3 Anggota Polda Gorontalo dijatuhi sanksi PTDH. Foto: Dokumen Istimewa.
Gorontalo -

Dua anggota polisi dan seorang polisi wanita (Polwan) di Gorontalo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dua polisi tersebut terlibat kasus penganiayaan berat, sedangkan Polwan terlibat kasus penipuan.

"Tindak pidana ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman atau sudah inkrah di pengadilan karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal, kemudian juga dalam kasus penipuan," kata Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika, Senin (10/10/2022).

Dua polisi dimaksud adalah Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). Sedangkan Polwannya adalah Brigadir Ronawaty Umar (35).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Irjen Helmy, peristiwa penganiayaan dimaksud terjadi pada tahun 2019 dan hukumannya di atas 4 tahun. Dia mengatakan hukuman itu diberikan sebagai bentuk komitmen Polri pada masyarakat.

"Apabila anggota Polri ada yang melakukan pelanggaran misalnya tindak pidana dan lain sebagainya tentu akan ada sanksi-sanksi yang harus ditegakkan. Begitu juga sebaliknya kalau misalkan ada anggota yang berprestasi ya kita dorong untuk mendapatkan reward," kata Helmy.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa keduanya anggota polisi yang terlibat penganiayaan pada tahun 2019 itu mengakibatkan korban yakni Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.

"Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo," kata Kombes Wahyu Tri Cahyono.




(hmw/sar)

Hide Ads