Tujuh karyawan toko di Kota Gorontalo ditangkap polisi usai menggelapkan barang toko senilai Rp 177 juta. Aksi para pelaku terbongkar setelah pihak toko memergoki aksi pelaku dan memeriksa rekaman CCTV.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Pihak admin gudang awalnya menemukan ada beberapa macam bahan makanan dan minuman atau consumer fods yang hilang. Saat dilakukan penghitungan pihak toko menderita kerugian Rp 177 juta 860 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pihak toko melakukan pengecekan gudang dan ditemukan sejumlah karyawan toko kerap mengangkut barang tanpa nota pemesanan.
"Di saat helper dan sopir mendapat tugas mengangkut barang pesanan, barang lainnya yang tidak termasuk pesanan konsumen ikut diangkut," kata Nauval.
"Selanjutnya sopir dan helper melakukan pengantaran ke masing-masing toko pemesan, maka barang yang di luar nota pesanan dijual," sambungnya.
Tujuh tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial IK, ZA, RD, MRK, LU, WM dan FWASDY. Pelaku penggelapan tersebut dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 Juncto Pasal 64 KUHPidana.
"Dari keterangan para karyawan yang diinterogasi, kejadian tersebut sudah berlangsung sejak lama. Hasil penjualan barang tersebut diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," terang Nauval.
(hmw/hmw)