Ponpes di Bontang Ditutup Usai Anak Pemilik Cabuli-Perkosa Santriwati

Kalimantan Timur

Ponpes di Bontang Ditutup Usai Anak Pemilik Cabuli-Perkosa Santriwati

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 09 Okt 2022 17:26 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bontang -

Pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup sementara usai putra pimpinan ponpes tersebut ditangkap. Putra pimpinan ponpes berinisial R (18) tersebut diamankan lantaran mencabuli dan memperkosa santriwati.

"Iya kita tutup, pascapelaporan oleh korbannya pada Kamis (6/10)," jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat dihubungi detikcom, Minggu (9/10/2022).

Selain karena anak dari pemilik ponpes tersebut terlibat kasus pemerkosaan, penutupan ponpes dilakukan karena ada persoalan izin. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ponpes tersebut tidak memiliki izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mendirikan pondok pesantren tidak mengantongi izin, jadi kita tutup dulu sambil mendalami kasusnya," terangnya.

Polisi saat ini masih terus menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Universitas di Makassar itu. Selain itu dari keterangan orang tua para santri menyebut, orang tua R yakni AR terlibat juga atas kasus pelecehan kepada santrinya dengan cara memfoto dan memvideokan santri yang baru keluar dari kamar mandi.

ADVERTISEMENT

"Hingga kini baru dua korban yang melapor, soal pemilik ponpes terlibat kasus pelecehan masih kami dalami," ungkapnya.

"Kami juga sudah memeriksa handphone milik AR yang menurut para orang tua santri, dia melakukan perekaman saat santri keluar dari kamar mandi, saat kita cek secara manual tidak ditemukan (video dan foto para santri)," sambungnya.

R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bontang. R diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap MA (14) sebanyak satu kali pada bulan Juni 2022 lalu.

"Satu kali dilakukan (pemerkosaan) saat libur kuliah, modusnya (korban) dilihatkan video porno," ujar Yusep.

Sementara untuk kasus pencabulan, dialami oleh korban berinisial LA (13). Korban juga dipaksa menonton video porno dan dicabuli sebanyak tiga kali.

"Untuk kasus pencabulan itu dilakukan tiga kali oleh pelaku, dilakukannya di bulan Juni 2022 juga di lingkungan pondok pesantren," paparnya.

Atas perbuatannya R dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




(tau/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads