Seorang putra pimpinan Pondok Pesantren berinisial R (18) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran diduga memperkosa santriwati. Pelaku juga memaksa korban untuk menonton video porno.
"R ini adalah anak dari pemilik Ponpes. Kita tetapkan R sebagai tersangka," ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya kepada detikcom, Sabtu (6/10/2022).
Kasus ini terkuak setelah pelapor atau orang tua dari rekan korban mendapati korban menangis histeris dan tidak mau pulang dari ponpes. Setelah dibujuk korban akhirnya mau terbuka dirinya diperkosa oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang menerima laporan dan memeriksa keterangan korban akhirnya bergerak menangkap pelaku di Bontang pada Jumat (7/10) malam. Setelah didalami, pelaku R juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati lainnya.
"Sampai saat ini kami baru menerima dua laporan korban," sambung Yusep.
Korban Dipaksa Nonton Video Porno
Polisi mengungkapkan modus pelaku melakukan aksi bejatnya. Ternyata korban lebih dulu dipaksa menonton video porno lalu diperkosa.
"Satu kali dilakukan (pemerkosaan) saat libur kuliah, modusnya (korban) dilihatkan video porno," ujar AKBP Yusep.
Menurut Yusep, korban pemerkosaan saat ini masih trauma atas ulah pelaku. Unit PPA Polres Bontang terus memberikan pendampingan terhadap korban.
"Saat ini sedang dalam pendampingan PPA," katanya.
Yusep menambahkan bahwa pelaku R diproses dengan sistem peradilan pidana anak. Pasalnya R disebut melakukan aksi bejatnya saat masih berusia 17 tahun 8 bulan.
"Saat melakukan persetubuhan dan pencabulan tersangka ini berusia 17 tahun 8 bulan, jadi pasal yang disangkakan masih anak-anak," katanya.
(hmw/hsr)