Kapolda Malut Ungkap Motif 4 Polisi Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing

Maluku Utara

Kapolda Malut Ungkap Motif 4 Polisi Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 07 Okt 2022 22:15 WIB
Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin (Azhar BR/detikcom)
Foto: Kapolda Maluku Utara Irjen Risyapudin Nursin (Azhar BR/detikcom)
Maluku Utara -

Empat anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) terungkap menganiaya seorang mahasiswa dan memaksa korban meminta maaf kepada seekor anjing. Keempat terduga pelaku disebut kesal dan tersinggung dengan postingan korban di media sosial dan tak menanggapi pada saat dimintai klarifikasi.

"Karena sampai sekarang yang bersangkutan (korban Ongen) masih kita koordinasikan untuk mengklarifikasi itu, dan anggota minta supaya dia testimoni, untuk apa sih yang dimaksud dengan tulisan itu. Cuma, karena dia tidak responsif, mungkin anggota merasa terhina, seperti itu," kata Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin di Nusa Dua, Bali seperti dikutip dari detikNews, Jumat (7/10/2022).

Risyapudin membeberkan pihaknya masih mendalami postingan korban yang merupakan mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) di media sosial (medsos) tersebut. Apakah mengandung unsur penghinaan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah penghinaan, ini yang perlu didalami dulu. Awalnya itu saja, dia posting dan share ke mana-mana," katanya.

Risyapudin menambahkan bahwa Ongen saat ini telah mendapatkan perawatan usai dianiaya. Selain dianiaya, Ongen juga disuruh meminta maaf ke anjing K-9.

ADVERTISEMENT

"Pihak korban tetap dia kan melaporkan. Kita visum, terus kita bantu untuk biaya pengobatannya. Nah, untuk laporannya, kan kita respons, dalam artian anggota yang empat itu kita interogasi, kita periksa, ternyata mereka memang melakukan pemukulan," katanya.

4 Oknum Polisi di Patsus

Keempat oknum polisi tersebut telah dilakukan penempatan khusus (patsus). Selanjutnya mereka akan disanksi kode etik.

"Karena pemukulan kan ada di kode etik dan pidana, makanya sekarang di kode etik kita tempatkan di tempat khusus, kita tahan. Untuk proses pidana kita lagi lakukan pemeriksaan," ujar Irjen Risyapudin.

Sebelumnya, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum dan sejumlah pejabat utama Polres Halmahera Utara dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.

Dari hasil gelar perkara, oknum anggota terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.

Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara ditahan mulai Kamis (6/10) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads