Dua pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DP (39) dan BS (46) ditangkap polisi lantaran mencuri pagar makam. Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan bermain judi online.
"Iya kita amankan dua pelaku pencarian pagar makam, keduanya ini diketahui pelaku spesialis pencuri rumah kosong," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy kepada detikcom, Jumat (7/10/2022).
Kedua pelaku menjalankan aksinya di Komplek Yayasan Pemakaman Tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu (2/10). Mereka memotong pagar sekeliling makam yang terbuat dari besi lalu dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa," terangnya.
Jerrold mengungkapkan aksi keduanya diketahui usai warga sekitar melakukan ziarah dan melaporkan kepada keluarga pemilik makam.
"Semula keluarga pemilik makam mendapatkan kabar dari salah satu warga yang sedang melakukan ziarah, yang mengatakan bahwa pagar makam keluarganya telah hilang," katanya.
"Setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang," imbuhnya.
Setelah dicek lebih lanjut, korban juga kehilangan sejumlah pagar makam yang ada di ruko miliknya yang tak jauh dari makam tersebut. Setibanya di ruko, material seperti pagar ruko dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi ikut raib.
"Korban ini baru tiba dari Jakarta, ternyata bukan hanya pagar makam yang hilang, barang-barang lain seperti pagar ruko, dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi ikut raib, total kerugian Rp 500 juta," sebutnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian yang dialaminya ke pihak berwajib. Polisi yang tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP. Tim Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menemukan identitas pelaku dari CCTV dan keterangan saksi yang melihat kedua pelaku.
"Setelah mendapat bukti yang cukup kedua pelaku kita tangkap di rumah mereka masing-masing, keduanya pun tak mengelak lantaran adanya bukti rekaman CCTV," bebernya.
Kepada polisi, kedua warga Kecamatan Sungai Raya itu mengaku menjual barang-barang tersebut kepada pria berinisial SM yang berada di daerah Pontianak Timur. Barang hasil curian tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Pickup dan hasil penjualannya sebesar Rp 1,6 juta.
"Dari pengakuan para pelaku uang hasil penjualan barang curiannya itu dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya-foya," ujarnya.
Lebih lanjut, Jerrold menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian di lokasi lain.
"Iya kami menduga pencurian ini tidak hanya satu tempat, karena mereka ini spesial pencuri rumah kosong, kami juga masih menunggu korban-korban lain untuk melapor," katanya.
(hsr/hmw)