Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe akan menemui penyidik KPK pada Senin pekan depan. Mereka akan membahas ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi.
"Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).
Dia mengaku menghargai upaya KPK dalam melakukan proses penyidikan. Hanya saja, pihaknya menegaskan istri dan anak Lukas Enembe punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah," ucapnya.
Ingatkan Risiko Jemput Paksa
Ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona juga menanggapi ancaman KPK yang akan melakukan penjemputan paksa terhadap anak dan istri kliennya. Petrus mengingatkan soal risiko jika jemput paksa tersebut dilakukan oleh KPK.
"Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," kata Petrus yang juga ketua tim hukum Lukas Enembe kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10).
Menurutnya, KPK bisa saja melakukan jemput paksa sebagai upaya terakhir. Namun, dia menyebut ada aturan yang membenarkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yakni Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor.
"KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," ujarnya.
"Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Bentuk Tim Hukum Didampingi 40 Advokat
Gubernur Papua Lukas Enembe sudah membentuk tim hukum dan advokasi. Tim hukum tersebut terdiri dari 40 advokat yang akan mengawal Lukas Enembe terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
"Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10).
Tim hukum ini akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap Lukas Enembe. Hal ini lantaran perkara yang menyeret Lukas Enembe dianggap tidak wajar saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Roy mengatakan tim hukum ini akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona sebagai ketua. Dia disebut sudah dipertemukan langsung dengan Lukas Enembe dan melihat kondisinya saat ini.
Petrus kemudian mengungkapkan kondisi Lukas Enembe memang sedang sakit. Sampai saat ini Lukas Enembe juga disebut masih sulit berbicara.
"Kondisinya memang sakit dan susah bicara. Jadi tidak banyak kita menyampaikan, tetapi dia bersikap begini, kami menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini bapak harus menggunakan hak membela diri, yaitu mengikuti proses pemeriksaan. Beliau bersikap bahwa kalau sudah sehat akan menjalani pemeriksaan hanya di Jayapura," ungkapnya.
Lebih lanjut Petrus menyampaikan, pemeriksaan itu baru bisa dilakukan setelah kondisi Lukas Enembe sehat. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe selama ini.
"Bagaimana ketetapan bahwa beliau bisa menjalani proses pemeriksaan, setelah tim dokter menyatakan bahwa beliau sehat. Selama dia masih sakit maka tidak mungkin dilakukan pemeriksaan. Jadi poinnya pemeriksaan di Jayapura," pungkasnya.