Pengacara Tegaskan Rumah Lukas Enembe Dijaga Massa Bukan untuk Halangi KPK

Papua

Pengacara Tegaskan Rumah Lukas Enembe Dijaga Massa Bukan untuk Halangi KPK

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 21:31 WIB
Suasana di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di teras rumahnya. Foto: (Andi Nur Isman/detikcom)
Jayapura -

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berbicara soal penjagaan massa simpatisan di rumah kliennya. Dia menegaskan penjagaan itu bukan sebagai upaya untuk menghalang-halangi KPK.

"Kita harus melihat materil dari menghalang-halangi bagaimana. Mereka di situ hanya menjaga Bapak Lukas. Tidak ada suatu perbuatan kongkret yang artinya dihalang-halangi," kata Petrus kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).

Menurut Petrus, upaya menghalang-halangi sejauh ini tidak terbukti. Sejumlah orang yang ingin bertemu dengan Lukas Enembe disebutnya tidak ada yang diusir setelah datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya orang sudah datang lalu diusir. Ini kan tidak. Mereka menjaga Bapak Lukas di situ. Jadi kalau dikatakan menghalang-halangi menurut kami dan adik-adik di depan itu (tidak demikian) karena menjaga Bapak Lukas," terangnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, upaya menghalang-halangi baru bisa disebut ketika ada perbuatan nyata. Misalnya dengan menghilangkan atau menghapus dokumen.

ADVERTISEMENT

"Ada perbuatan materilnya (kalau menghalang-halangi), ada perbuatan nyata yang dilakukan. Menghilangkan barang bukti, atau menghapuskan dokumen dan seterusnya. Atau menambah mengurangi," paparnya.

"Ini kan mereka simpati saja sebagai orang sekampung dari gunung, ya mereka menjaga. Menjaga jangan-jangan... kan gitu. Tidak ada perbuatan yang nyata-nyata menghalangi seperti apa," sambungnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe pertama kali dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe masih sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Namun pemanggilan di Polda Papua saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasihat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya.

Lalu pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.




(asm/nvl)

Hide Ads