Pengacara Ingatkan Risiko Jika KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Papua

Pengacara Ingatkan Risiko Jika KPK Jemput Paksa Istri-Anak Lukas Enembe

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 21:13 WIB
Ketua tim hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: (Andi Nur Isman/detikcom)
Jayapura -

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menanggapi ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan jemput paksa terhadap anak dan istri kliennya. Petrus mengingatkan ada risiko yang terjadi jika istri dan anak Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK.

"Karena kalau dijemput paksa kita tidak tahu risiko apa yang terjadi," kata Petrus yang juga ketua tim hukum Lukas Enembe kepada wartawan di Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022).

Petrus mengatakan, KPK memang bisa melakukan jemput paksa sebagai upaya terakhir. Namun, kata dia, Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor membenarkan mereka untuk tidak memberikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KHUP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklah yang datang mengambil keterangan," ujarnya.

"Jadi intinya kan bukan kehadiran di kantor mereka. Intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh. Tentu caranya banyak. Penyidik mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Stefanus Roy Rening mengaku akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"Hari Senin tim hukum gubernur akan hadir di KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik. Termasuk menyampaikan surat. Jadi kita tetap berkoordinasi bahwa kami ada perbedaan pendapat pandangan dengan KPK, itu biasa dalam dunia advokat," ucapnya.

Roy mengatakan tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan. Namun dia menegaskan istri dan anak Lukas Enembe punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.

"Jadi tetap kita menghargai KPK, tapi ada hal-hal yang dalam pandangan kami secara norma dimungkinkan untuk tidak memberikan keterangan karena memiliki hubungan ke atas atau ke bawah," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dilansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda beserta anaknya, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," tegas Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Pulau Gag "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)

Hide Ads