Pengacara Lukas Enembe Sentil KPK soal Jet Pribadi: Tidak Ada Kaitannya!

Papua

Pengacara Lukas Enembe Sentil KPK soal Jet Pribadi: Tidak Ada Kaitannya!

Andi Nur Isman - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 09:00 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Foto: Lukas Enembe (detik)
Jayapura -

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mempertanyakan langkah KPK dalam melakukan pemeriksaan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Roy menyebut pesawat jet pribadi itu tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Ini perkara tindak pidana korupsi. Dalam persidangan nanti yang ini (pesawat jet pribadi) tidak dibahas. Pasti hakim batasi, ini tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata Roy kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10/2022).

Menurutnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, hakim akan mempertanyakan sesuatu yang berkaitan langsung dengan perkara yang disidangkan. Termasuk mendalami siapa penerima ataupun pemberi di kasus Lukas Enembe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana korupsi itu hakim itu tanya fokus. Mana pemberi suapnya, mana penerima suapnya, buktinya apa. Ini jauh sekali dari yang Rp 1 miliar ini ke pesawat ini. Sehingga jangan sampai ini bagian dari cara untuk merusak lagi Gubernur Papua," ujarnya.

Lebih lanjut Roy menilai pemeriksaan pramugari pesawat jet pribadi tidak tepat. Sebab, pramugari disebut hanya bertugas untuk melayani tamu selama perjalanan di pesawat.

ADVERTISEMENT

"Pramugari itu kan urusannya di atas pesawat melayani semua tamu yang ada di situ. Tidak ada kaitannya dengan korupsi," ucapnya.

Selain itu, Roy mengaku bingung dengan langkah KPK yang melakukan pemeriksaan terkait pesawat jet pribadi itu. Apalagi penetapan tersangka Lukas Enembe berkaitan dengan dana transfer Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka Pak Lukas ini kan berkaitan dengan dana transfer Rp 1 miliar. Sekarang KPK mengembangkan kepada pramugari. Ini perkara apa ini? Ini perkara korupsi atau apa?" katanya.

"Ini yang kadang kita melihat bahwa ini perkara sudah lari ke yang lain. Atau sudah ngigau kali. KPK itu harus fokus kepada pembuktian tentang delik gratifikasi," sambungnya.

Lukas Enembe Didampingi 40 Advokat

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah membentuk tim hukum dan advokasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Tim hukum tersebut terdiri dari 40 orang advokat.

"Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10).

Roy menjelaskan tim hukum tersebut akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum Lukas Enembe. Hal ini lantaran perkara yang menyeret Lukas Enembe dianggap tidak wajar saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Tim hukum ini akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona sebagai ketua. Dia disebut sudah dipertemukan langsung dengan Lukas Enembe dan melihat kondisinya saat ini.


Hide Ads