Suami Bunuh Istri di Soppeng Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Suami Bunuh Istri di Soppeng Divonis 12 Tahun Penjara, Ajukan Banding

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 06 Okt 2022 14:19 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Soppeng -

Arfandi, pria yang tega membunuh istrinya Lenny Suryana di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis hukuman 12 tahun penjara. Arfandi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Iya, sudah vonis. 12 tahun penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Kamis (6/10).

Sidang putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Rabu (5/10). Sidang itu merupakan sidang yang ke-24 sejak sidang perdana berlangsung pada (24/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musdar mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Musdar menambahkan bahwa terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski terbukti sengaja menghilangkan nyawa istrinya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa ajukan banding. Nanti kita lihat hasil upaya hukum bandingnya," bebernya.

Untuk diketahui, kasus kematian Lenny Suryana di Soppeng pada dua tahun silam sempat dianggap kasus gantung diri. Lenny ditemukan tergantung dengan seutas kain sarung di kediamannya di Caccaleppeng, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja pada 10 Oktober 2020 lalu.

Namun pihak keluarga korban merasa tidak yakin korban bunuh diri, sehingga diminta untuk membongkar kuburannya dan melakukan autopsi. Hasil autopsi kepolisian ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian leher Lenny dan ada patahan pada bagian bawah leher.

Penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis, 9 Desember 2021. Pada akhirnya kecurigaan keluarga Lenny benar karena terungkap korban dibunuh. Polisi mengatakan korban dibunuh suaminya sendiri yang bernama Arfandi alias Appang.




(hsr/hmw)

Hide Ads