Lukas Enembe Didampingi 40 Advokat
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah membentuk tim hukum dan advokasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Tim hukum tersebut terdiri dari 40 orang advokat.
"Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu malam (5/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan tim hukum tersebut akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum Lukas Enembe. Hal ini lantaran perkara yang menyeret Lukas Enembe dianggap tidak wajar saat ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Tim hukum ini akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona sebagai ketua. Dia disebut sudah dipertemukan langsung dengan Lukas Enembe dan melihat kondisinya saat ini.
(asm/tau)